HUTAN LINDUNG
cara terbaik melestarikan hutan adalah dengan menjadikannya hutan lindung.
Sabtu, 19 Mei 2012
Jumat, 18 Mei 2012
Cara Melestarikan Hutan Lindung
1. Penanaman Kembali Hutan-hutan yang Gundul
Penanaman kembali hutan-hutan yang gundul disebut juga reboisasi. Reboisasi dilakukan melalui gerakan menanam pohon di tanah gundul, lereng gunung, dan di lingkungan sekitar. Pernahkah kamu mendengar hutan lindung? Pohon-pohon di hutan lindung sengaja dilindungi oleh manusia. Hutan lindung berfungsi sebagai pengatur air, pencegah banjir dan erosi, sertapemelihara kesuburan tanah.Dengan reboisasi, air hujan tidak langsung mencapai tanah. Rimbunnya daun pepohonan akan menahan air. Ketika air mencapai tanah, air akan masuk ke dalam tanah dan diserap oleh akar tumbuhan. Jika tidak, dapat terjadi tanah longsor.
Untuk
mencegah hutan-hutan menjadi gundul, juga dilakukan gerakan tebang pilih.
Artinya, penebangan pohon dilakukan pada pohon-pohon yang telah cukup tua.
Selain itu, penebangan pohon tidak dilakukan di hutan lindung. Hutan lindung
adalah hutan-hutan yang diperuntukkan pelestarian lingkungan dan daerah resapan
air.
2. Membuat Sengkedan
Pernahkah kamu melihat sawah di daerah pegunungan? Di daerah pegunungan, biasanya, petani membuat sengkedan. Sengkedan disebut juga terasering, yaitu tanah bertingkat.
Sengkedan
dibuat di tanah-tanah yang miring, seperti di daerah pegunungan. Sengkedan
bertujuan menahan pengikisan tanah. Sengkedan membuat gerak air yang deras
menjadi berkurang. Jadi, erosi atau pengikisan tanah tidak terjadi.
3. Menjaga Kebersihan Lingkungan
Menjaga kebersihan lingkungan bertujuan mencegah banjir. Parit yang banyak sampah atau saluran-saluran air yang tersumbat sampah dapat menyebabkan banjir. Oleh karena itu, kita harus membuang sampah pada tempatnya.Manfaat Hutan Lindung
Hutan lindung memilik
beberapa manfaat, yaitu:
- · sebagai penjaga keteraturan air dalam tanah (fungsi hidrolisis).
- · menjaga tanah agar tidak terjadi erosi serta untuk mengatur iklim (fungsi klimatologis).
- · sebagai penanggulang pencematan udara seperti C02 (karbon dioksida) dan C0 (karbon monoksida).
Hutan lindung sangat
dilindungi dari perusakan penebangan hutan membabibuta yang umumnya terdapat di
sekitar lereng dan bibir pantai.
Pengertian Hutan Lindung
Hutan
lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan
sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir,
mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.
Dari pengertian di atas tersirat
bahwa hutan lindung dapat ditetapkan di wilayah hulu sungai (termasuk pegunungan di sekitarnya) sebagai wilayah
tangkapan hujan (catchment area),
di sepanjang aliran sungai jika dianggap perlu, di tepi-tepi pantai (misalnya
pada hutan bakau), dan tempat-tempat lain sesuai fungsi yang diharapkan.
Rabu, 02 Mei 2012
Selasa, 06 Maret 2012
Langganan:
Postingan (Atom)