Hutan
lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan
sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir,
mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.
Dari pengertian di atas tersirat
bahwa hutan lindung dapat ditetapkan di wilayah hulu sungai (termasuk pegunungan di sekitarnya) sebagai wilayah
tangkapan hujan (catchment area),
di sepanjang aliran sungai jika dianggap perlu, di tepi-tepi pantai (misalnya
pada hutan bakau), dan tempat-tempat lain sesuai fungsi yang diharapkan.
thankz infonya....!!!
BalasHapusSumpah bantu banget makasih ya thanks
BalasHapusmantap min ..
BalasHapus