Jumat, 18 Mei 2012

Cara Melestarikan Hutan Lindung


1. Penanaman Kembali Hutan-hutan yang Gundul

Penanaman kembali hutan-hutan yang gundul disebut juga reboisasi. Reboisasi dilakukan melalui gerakan menanam pohon di tanah gundul, lereng gunung, dan di lingkungan sekitar. Pernahkah kamu mendengar hutan lindung? Pohon-pohon di hutan lindung sengaja dilindungi oleh manusia. Hutan lindung berfungsi sebagai pengatur air, pencegah banjir dan erosi, serta
pemelihara kesuburan tanah.Dengan reboisasi, air hujan tidak langsung mencapai tanah. Rimbunnya daun pepohonan akan menahan air. Ketika air mencapai tanah, air akan masuk ke dalam tanah dan diserap oleh akar tumbuhan. Jika tidak, dapat terjadi tanah longsor.

Untuk mencegah hutan-hutan menjadi gundul, juga dilakukan gerakan tebang pilih. Artinya, penebangan pohon dilakukan pada pohon-pohon yang telah cukup tua. Selain itu, penebangan pohon tidak dilakukan di hutan lindung. Hutan lindung adalah hutan-hutan yang diperuntukkan pelestarian lingkungan dan daerah resapan air.

 

2. Membuat Sengkedan

Pernahkah kamu melihat sawah di daerah pegunungan? Di daerah pegunungan, biasanya, petani membuat sengkedan. Sengkedan disebut juga terasering, yaitu tanah bertingkat.
Sengkedan dibuat di tanah-tanah yang miring, seperti di daerah pegunungan. Sengkedan bertujuan menahan pengikisan tanah. Sengkedan membuat gerak air yang deras menjadi berkurang. Jadi, erosi atau pengikisan tanah tidak terjadi.

 

3. Menjaga Kebersihan Lingkungan

Menjaga kebersihan lingkungan bertujuan mencegah banjir. Parit yang banyak sampah atau saluran-saluran air yang tersumbat sampah dapat menyebabkan banjir. Oleh karena itu, kita harus membuang sampah pada tempatnya.

Manfaat Hutan Lindung


Hutan lindung memilik beberapa manfaat, yaitu:
  • ·         sebagai penjaga keteraturan air dalam tanah (fungsi hidrolisis).

  • ·         menjaga tanah agar tidak terjadi erosi serta untuk mengatur iklim (fungsi klimatologis).

  • ·         sebagai penanggulang pencematan udara seperti C02 (karbon dioksida) dan C0 (karbon monoksida).

Hutan lindung sangat dilindungi dari perusakan penebangan hutan membabibuta yang umumnya terdapat di sekitar lereng dan bibir pantai.

Pengertian Hutan Lindung


Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.

Dari pengertian di atas tersirat bahwa hutan lindung dapat ditetapkan di wilayah hulu sungai (termasuk pegunungan di sekitarnya) sebagai wilayah tangkapan hujan (catchment area), di sepanjang aliran sungai jika dianggap perlu, di tepi-tepi pantai (misalnya pada hutan bakau), dan tempat-tempat lain sesuai fungsi yang diharapkan.